TajukNasional Jaksa penuntut umum menyebut Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Sepuluh pihak swasta yang mendapat izin impor itu antara lain Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya.
Selain itu, ada Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas, serta Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy dari PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa juga menyoroti bahwa penerbitan persetujuan impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Tom Lembong juga menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen GKM periode 2015-2016 terhadap tujuh dari sepuluh perusahaan tersebut, meskipun mereka tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar.