TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pendanaan pelarian buronan KPK, Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri sumber dana yang diduga digunakan untuk mendukung pelarian Masiku, termasuk kemungkinan keterlibatan Hasto.
“Tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini, apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) merupakan penyandang dana atau membiayai. Itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Asep, seorang buronan yang berhasil melarikan diri dalam waktu lama pasti membutuhkan dana yang besar, terutama jika terus berpindah-pindah lokasi.
Oleh karena itu, KPK menduga adanya pihak yang menjadi penyokong dana bagi Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa seseorang yang melarikan diri membutuhkan biaya, logistik, dan dukungan lainnya,” kata Asep.
Namun, hingga saat ini, dugaan keterlibatan Hasto dalam pendanaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diungkap lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih, didampingi dua petugas dan dalam kondisi tangan diborgol.
Sejumlah politikus PDI-P, seperti Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning, tampak hadir di lobi gedung KPK, termasuk pengacaranya, Magdir Ismail.
Hasto ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.