Jumat, 21 Februari, 2025

Diduga Peras Bos Skincare 4 Miliar Rupiah, Polisi Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

TajukNasional Kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani serta asistennya, IM.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (21/2).

Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari lima ahli guna memperkuat penyelidikan.

“Pemeriksaan keterangan ahli. Berita acara lima ahli,” tambahnya.

Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (19/2/2025). Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 368 KUHP yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Berdasarkan laporan, korban, RGP, mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar secara bertahap pada 14 dan 15 November 2024. Uang tersebut diberikan setelah korban menerima ancaman dari Nikita Mirzani.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik korban serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Korban yang berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024, justru mendapatkan respons berupa ancaman.

“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar,” ungkap Ade Ary.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini