Kamis, 27 Februari, 2025

Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada, Aktivis Minta Presiden Prabowo Copot Menteri Desa

TajukNasional Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024 memicu kecaman keras terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

MK menemukan adanya keterlibatan Yandri dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, yang tak lain adalah istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon Bupati Serang.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai tindakan Yandri sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang jujur serta adil.

Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri dari jabatannya.

“Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan?” ujar Putu.

Putu juga menyoroti bahwa tindakan Yandri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam politik.

“Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara,” tegas Putu, menambahkan bahwa tanpa tindakan tegas, praktik seperti ini akan terus merusak sistem politik Indonesia.

Meski demikian, Yandri membantah telah mengerahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

Ia menyatakan bahwa dirinya baru beberapa minggu menjabat sebagai Menteri Desa dan tidak mengenal banyak kepala desa di Kabupaten Serang.

Yandri mengaku akan menghormati putusan MK dan siap mengikuti pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

“Putusan MK adalah final dan mengikat, kami akan mengikuti keputusan tersebut,” kata Yandri.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini