TajukNasional Kasus larangan penggunaan jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 menimbulkan kontroversi.
Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, yang dipimpin oleh Anderyan Noor, mengajukan protes keras terhadap kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan semangat Pancasila.
Anderyan menyatakan, “Larangan itu salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik.”
Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat, terutama di kalangan anggota Paskibraka yang beragama Islam.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tahun ini tidak ada opsi untuk mengenakan hijab dalam seragam Paskibraka.
Anderyan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai respons terhadap kebijakan ini.
“Dengan segala hormat, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air,” ujarnya.
Anderyan menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dan konstitusi negara yang menjamin kebebasan menjalankan agama.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berargumen bahwa kebijakan seragam tanpa jilbab bertujuan untuk menegakkan keseragaman dalam Paskibraka.
“Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” jelas Yudian saat konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).