TajukNasional Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang praperadilan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan petitum dari pihak pemohon.
Permintaan pengguguran itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK, dengan alasan bahwa berkas perkara dan barang bukti yang berkaitan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 7 Maret 2025.
Hal tersebut dianggap menjadikan praperadilan kehilangan objek.
“Berkas perkara telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 2021, permohonan praperadilan semestinya digugurkan demi hukum,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam sidang, Selasa (8/4).
Namun, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan keberatan.
Ia menilai gugatan praperadilan kliennya berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok yang telah dilimpahkan.
Hakim tunggal Samuel Ginting menolak permohonan KPK dan memutuskan untuk melanjutkan sidang.
Dalam petitumnya, Kusnadi meminta penggeledahan dan penyitaan oleh KPK pada 10 Juni 2024 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Barang yang disita antara lain tiga ponsel milik Kusnadi dan Hasto, buku catatan, kuitansi, dompet, serta alat perekam suara.
Kusnadi juga meminta barang-barang tersebut dikembalikan dan KPK dihukum membayar biaya perkara.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK, dan penyertaan bukti surat dari pemohon.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.