TajukPolitik – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keberadaan daerah otonomi baru (DOB) berpengaruh pada pemilu dan akan mengalami penyesuaian beberapa hal, seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilih dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyusul adanya tiga DOB Papua.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, keberadaan payung hukum mutlak diperlukan penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian tersebut.
“Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru,” ujarnya, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua itu.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.
“Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru,” ujar Ninis.
Berikutnya, Ninis menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, yang di antaranya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.
Dengan demikian, ucap Ninis, pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.
Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi, nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi,” kata dia.
Di samping itu, Ninis pun mengatakan DOB berpengaruh terhadap pemilu, dan ditambah bahwa kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu karena tahapan 2024 telah dimulai.
“Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya,” ujar Ninis.