TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, mengomentari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai triliunan uang ilegal jadi pembiayaan pemilu 2024.
Dikatakan Gigin, dana ilegal untuk urusan politik yang menentukan hitam-putihnya tidak lain pemerintahan sendiri.
“Tak mengherankan kalau kebanyakan hasilnya hitam. Korupsi merajalela dan demokrasi meredup,” ujar Gigin di unggahan twitternya, @giginpraginanto yang dikutip tajuknasional.com, Senin (20/2).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan hasil analisis terkait aliran uang hingga triliunan rupiah hasil korupsi dan sumber ilegal lain menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menyerahkan sebagian hasil temuan itu kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, dijelaskan olehnya. Beberapa temuan masih dalam tahap pemprosesan oleh PPATK.
Ivan menyebut, sebanyak 21 laporan terkait aliran dana besar hasil transaksi ilegal untuk modal pemilu yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana.
Sebelumnya, PPATK mengungkap uang dari sumber ilegal lain berjumlah triliunan Rupiah bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024.
Uang yang berasal dari transaksi ilegal itu kabarnya digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebaiknya melaporkan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pemilu ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pidana.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa terdapat indikasi dana-dana hasil usaha ilegal mengalir ke peserta pemilu, tak terkecuali partai politik.
“Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada (mengawasi) dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi bertajuk “Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu” yang ditayangkan pada kanal YouTube Survei KedaiKOPI, Senin (20/2/2023).
“Ini kan area yang seharusnya bertuan. Yang seharusnya dilakukan PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” kata dia.
Bagja menilai, 3 lembaga tersebut bisa mendalami informasi yang disampaikan PPATK dan memprosesnya secara hukum. Ia menegaskan, bukan ranah Bawaslu untuk mengusut hal itu saat ini.
Berbeda halnya jika aliran dana ilegal ini mengalir ke peserta pemilu pada tahapan kampanye.
“Karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu,” ujar Bagja.