TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menyoroti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bakal mengkaji vaksinasi booster dosis kedua menjadi salah satu syarat perjalanan mudik Lebaran 2023.
Dia mengatakan importir vaksin tersebut perlu diperiksa siapa orang di baliknya.
Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 2 Februari 2023.
“Perlu diperiksa importirnya siapa, dan berapa cuannya,” ujar Gigin dikutip Newsworthy.
Diketahui, sejak pandemi melanda Indonesia pada 2020 lalu, peraturan perjalanan jelang Lebaran kerap berubah-ubah.
Begitu pula ketika vaksin booster kedua ini mulai digalakkan, hal ini pun memunculkan spekulasi akan adanya perubahan persyaratan perjalanan seiring dengan bertambahnya dosis vaksin yang diterima masyarakat.
Menanggapi isu soal syarat perjalanan ini, pihak Kemenkes melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) pun mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut.
“Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,” ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (05/01).
Pemberian vaksin booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga.
“Pada saat ini, tidak ada perubahan dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan,” kata Wiku pada awal Februari 2023.
Dari sisi antusiasme, menurut Wiku, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk vaksinasi COVID-19. Walau begitu, cakupan vaksinasi memang harus terus digenjot.
Apalagi cakupan vaksinasi booster pertama nasional masih di bawah 30 persen, tepatnya 29,69 persen, sesuai data Vaksin Dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperbarui 9 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.
“Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk vaksinasi termasuk booster kedua sudah timbul cukup banyak,” ucapnya.
Sekedar diketahui untuk negara lain sudah tidak menggunakan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan. Namun di Indonesia masih menggunakan vaksinasi ketiga atau booster pertama untuk syarat perjalanan.