Minggu, 13 Juli, 2025

Sesalkan Putusan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan, Netizen: Hukum Apa Sih Ini

TajukPolitik – Netizen Indonesia sesalkan keputusan pihak kepolisian yang mentapkan Mahasiswa UI yang jadi korban tewas dalam kecelakaan di mana melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW, ditetapkan sebagai tersangka.

Beraneka macam reaksi muncul dari Netizen Indonesia, sebagian mempertanyakan mengenai hukum yang berlaku. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh salah satu pengguna Twitter berikut ini.

“Lahh hukum apa sih ini?,” tanya @ndon*** bingung dengan putusan akhirnya kasus mahasiswa UI yang tewas jadi tersangka.

Adapun pertanyaan lain dari @aya*** yang mengaitkannya dengan mantap pensiunan polisi berpangkat AKBP. Menurutnya, hukum itu harus sama untuk semua warga negara.

“Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri : mohon perhatian Bapak: mahasiswa ditabrak mati, tetapi jadi tersangka? Apa ini karena yang menabrak mantan AKBP-polisi? Hukum itu harus sama untuk semua WN: penabrak dihukum, apapun riwayat pekerjaan yg lalu,” tulisnya.

“Masa kalah sm sopir truk, sopir truk kalo nabrak orang walau yg salah yg ditabrak tp sm polisi ttp dijadikan tersangka bahkan hrs bayar puluhan-ratusan juta,” ujar @An***

“Logika ku kok eror pak @wbs_polri_go_id: Korban tewas yg mahasiswa UI (ditabrak Pajero) justru yang jadi tersangka. Penyebabnya: pengemudi (yg pensiunan polisi) sedang menyusuri ruas jalan yg benar,” kata @sup***

“Polisi sebut mahasiswa UI korban kecelakaan jadi tersangka karna dirinya lalai. Dimata hukum kita sama tapi di mata penegak hukum kita beda. salam waras,” sambung @adi***

“Supir truk menangis melihat kenyataan ini,” kata @unt***

“Sbg rakyat kecil, sakit banget baca kasus ini. Berbanding terbalik jk kejadiannya dg sipil rakyat kecil. Menolak diam!,” tegas @dhe***

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi bernisial ESBW. Kasus tersebut akhirnya memasuki kesimpulan akhir, di mana Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian Hasya. Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan itulah, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan ini. Sebab, tersangka dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelaan itu.

Kecelakaan maut yang dimaksud terjadi pada Hari Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Lokasi kejadiannya berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus sudah berlangsung selama tiga bulan, hingga akhirnya mahasiswa UI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini