Senin, 23 Juni, 2025

Bersama 13 Serikat Pekerja, Mantan Wamenkumham Gugat Perppu Ciptaker

Tajukpolitik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menjadi kuasa hukum 13 serikat pekerja yang resmi mendaftarkan gugatan uji formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1).

Denny Indrayana mengatakan masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Namun, karena alasan teknis, pada kesempatan awal pengujian Perppu, baru 13 organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan. Dalam hal ini, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi. Harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” tuturnya.

Denny mengungkapkan pihaknay tidak menghuji materi Perppu Ciptaker, tapi lebih memilih menguji secara formil.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya. Namun, lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa”, tegasnya.

Adapun gabungan serikat pekerja tersebut meliputi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air Mandiri Kalimantan Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini