Tajukpolitik – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke anggota partai politik yang diduga untuk mendanai Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, Puadi mengakui untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai,” ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (24/1).
Sementara instrumen pengawasan, sambungnya, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan.
Menurutnya, terkait informasi tersebut, KPK lebih berwenang melakukan investigasi atau BPK melakukan audit investigasi. Meski begitu, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.
“Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” tambahnya.
Puadi menuturkan jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Dia menyebut hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.
“Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran duit dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus. PPATK menyebut salah satunya duit mengalir ke anggota partai politik.