Tajukpolitik – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengkritik sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang lamban memproses laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurut koalisi, Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik. DKPP wajib memberitahukan perkembangan kepada pelapor maksimal 5 hari setelah dokumen diterima.
“Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
DKPP mengungkapkan alih-alih itu ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023.
Kaolisi memandang, sikap itu memperlihatkan DKPP sebagai lembaga pengawas etik tidak profesional karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi 11 hari setelah dokumen diterima.
Padahal, seharusnya, DKPP bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU sudah terang benderang.
“Sejak Desember lalu hingga saat ini bukti terkait hal tersebut sudah berseliweran di tengah masyarakat, mulai dari kesaksian dari anggota KPUD, bukti dokumen, hingga rekaman suara Ketua KPU RI. Jika melihat kondisi faktual, hal ini bukan permasalahan bisa atau tidak bisa melainkan mau atau tidak mau mengusutnya,” jelas Koalisi.
Koalisi juga mengingatkan jangan sampai DKPP justru menjadi bagian yang ingin meredam kecurangan pemilu ini dengan melindungi pimpinan KPU RI.
Koalisi menilai sikap lambat DKPP bisa berdampak pengucilan, kerentanan perlindungan, gangguan terhadap rasa aman, dan keselamatan para pelapor serta pihak-pihak yang ingin menegakkan integritas pemilu.
Pasalnya, lanjut koalisi, sangat mungkin terjadi langkah-langkah oleh oknum tertentu untuk membungkam dan mengkondisikan para pihak agar tidak melanjutkan upaya-upaya mereka dalam mewujudkan keadilan dan menegakkan integritas pemilu.
Berangkat dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak DKPP bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.
Kaolisi meminta DKPP segera menyidangkan pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.
Terakhir, Koalisi meminta DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi terlapor yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggotakan sejumlah LSM antara lain ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, serta change.org.