Tajukpolitik – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg).
Ia membeberkan pemasangan baliho bacaleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan, sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
Apalagi, kata Puadi, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.
“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada,” tegasnya, Selasa (17/1).
Puadi juga menjelaskan dari ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.
Namun, ia menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.
Selain itu, partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup.