TAJUKNASIONAL.COM Perdebatan lama tentang revisi Undang-Undang KPK kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pernyataan yang dinilai menggeser pusat tanggung jawab ke DPR.
Isu ini bukan sekadar adu narasi politik, karena menyangkut rekam jejak proses legislasi yang terdokumentasi, mulai dari pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan di DPR.
Dalam gelombang diskusi terbaru, Komisi III DPR ikut menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 tidak bisa dibaca sebagai kerja satu pihak saja.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, secara terbuka menyoroti pernyataan Jokowi tersebut.
Ia menegaskan Jokowi sebagai Presiden saat itu memiliki peran dalam lahirnya regulasi perubahan UU KPK.
Baca Juga: Heboh “Tembok Ratapan Solo” di Lokasi Rumah Jokowi, Ini Kata Grace Natalie PSI
“Ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai tidak tepat jika seluruh tanggung jawab revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 hanya diarahkan kepada DPR sebagai inisiator.
Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” dari proses legislasi yang saat itu berjalan.
Gus Falah lalu mengurai mekanisme pembentukan undang-undang yang menempatkan Presiden sebagai aktor strategis: membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, mengajukan RUU di luar Prolegnas, hingga mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Dalam praktiknya, perwakilan pemerintah juga hadir pada pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR.


