Jumat, 13 Februari, 2026

Jutaan Ikan Mati di Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida, Aktivis Lingkungan Bakal Geruduk KLH

TAJUKNASIONAL.COM Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) berencana menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane serta mempercepat langkah pemulihan lingkungan.

Koordinator Kalung, Ade Yunus, menyatakan industri yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama pestisida, harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang terjadi.

Ia merujuk Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pelaku usaha pengguna B3.

“Artinya, pelaku wajib mengganti kerugian dan membiayai pemulihan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” ujar Ade, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, Kalung menilai pencemaran sungai tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga atas air bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca juga: Menteri PU Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Jabodetabek

Menurut Ade, persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini