TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang secara khusus menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wacana tersebut muncul dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan kepolisian ke depan.
Menurut Yusril, gagasan tersebut terinspirasi dari struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Namun ia menegaskan, seluruh ide yang berkembang dalam forum tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan final.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Menko Yusril Ungkap Progres Komisi Reformasi Polri, Segera Serahkan Rekomendasi ke Presiden
Meski demikian, Yusril menyebutkan bahwa tidak semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat dengan gagasan pembentukan kementerian khusus kepolisian.
Sebagian pihak tetap menghendaki struktur Polri seperti yang berlaku saat ini, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa berada di bawah kementerian tertentu.
Yusril menekankan bahwa keputusan akhir terkait perubahan struktur Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, pengaturan mengenai struktur, tugas, serta pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memberikan kerangka dasarnya.
Dalam penjelasannya, Yusril membandingkan struktur kelembagaan Polri dengan TNI.
Pada TNI, terdapat Kementerian Pertahanan yang berperan mengoordinasikan berbagai aspek administratif seperti personel, anggaran, persenjataan, dan pengadaan alat utama sistem senjata.
Sementara itu, tugas operasional TNI tetap berada di bawah komando Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun, dalam diskusi Komisi, muncul pula pandangan bahwa struktur TNI dan Polri tidak harus disamakan. Menurut Yusril, perbedaan mendasar terletak pada karakter organisasi masing-masing institusi.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Jabatan Perwira Polri Tetap Sah Usai Putusan MK
TNI memiliki tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dengan kebutuhan personel dan persenjataan yang beragam.
Sebaliknya, Polri dinilai memiliki perangkat dan peralatan yang relatif seragam. Karena itu, sebagian anggota Komisi menilai bahwa urusan pengadaan, pengelolaan alat, hingga pembahasan anggaran Polri masih dapat ditangani langsung oleh institusi kepolisian tanpa perlu berada di bawah kementerian.


