Rabu, 21 Januari, 2026

Menko Yusril Ungkap Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah tengah mengkaji penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis melindungi kepentingan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan informasi sekaligus menghadapi praktik propaganda asing yang dinilai semakin masif dan sistematis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, propaganda asing kerap dilakukan secara berkelanjutan melalui penyebaran informasi menyesatkan yang menyasar sektor ekonomi strategis Indonesia.

Ia mencontohkan kampanye negatif terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, ikan, serta hasil pertanian dan kelautan lainnya. Menurut Yusril, narasi tersebut bertujuan melemahkan daya saing Indonesia di pasar global demi melindungi kepentingan negara lain.

“Propaganda ini tidak selalu dilakukan oleh negara secara resmi, tetapi juga bisa melalui pihak swasta maupun media berbasis di luar negeri,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Selain sektor ekonomi, Yusril juga menyoroti propaganda yang menyasar identitas bangsa dan berpotensi memecah belah masyarakat. Narasi yang mengadu kelompok etnis dan merendahkan kelompok tertentu dinilai dapat melemahkan kepercayaan diri nasional dan stabilitas sosial.

“Upaya memecah belah masyarakat biasanya dimulai dengan propaganda dan perang urat saraf yang digerakkan dari luar,” katanya.

Yusril menegaskan, RUU tersebut tidak disusun dengan pendekatan represif. Fokus utama regulasi adalah penguatan kelembagaan negara dalam melakukan kontra-propaganda serta peningkatan literasi dan kesadaran publik terhadap disinformasi.

“Pendekatannya lebih pada pengaturan institusi dan bagaimana negara melakukan kontra-propaganda, bukan semata pelarangan,” jelasnya.

Saat ini, naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah disusun oleh Kementerian Hukum sebagai dasar pembahasan lanjutan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini