TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan perwira aktif Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Polri.
Putusan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) menyatakan norma terkait penempatan anggota Polri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap berlaku.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif masih sah secara hukum,” ujar Yusril, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Menko Yusril Ingatkan Risiko Hukum Jika UU Pemilu Terlambat Dibahas
Menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur setingkat undang-undang, Yusril menilai hal itu bersifat rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Pemerintah, kata dia, tetap memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).


