Tajukpolitik – Sertifikasi guru adalah salah satu kebijakan pro pendidikan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selama 10 tahun sejak 2004 hingga 2014, SBY banyak membawa perubahan untuk kesejahteraan guru.
Proses sertifikasi guru merupakan program mulia dari pemerintahan SBY agar para guru memiliki kompetensi yang tinggi. Harapannya, mutu pendidikan akan meningkat setelah guru mendapat sertifikat sebagai pendidik.
Perlu diketahui, program sertifikasi dilaksanakan sudah sejak lama. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Seperti ditulis dalam buku berjudul “Satu Dekade Sertifikasi Buku” (2020), program sertifikasi guru diharapkan tuntas 10 tahun sejak peraturan diundangkan, atau tahun 2015. Namun, sangat disayangkan, hingga tahun 2022 pun sertifikasi masih belum tuntas.
Menurut data Kemendikbud, pada tahun 2022 tercatat masih ada sekitar 1,2 juta guru yang belum bersertifikat. Artinya, program yang baik dari Presiden SBY tidak bisa diteruskan oleh penggantinya, yaitu Presiden Joko Widodo.
Sesuai dengan arah kebijakan sertifikasi guru yang termaktub dalam Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Kebijakan sertifikasi guru yang dilakukan SBY pun diakui oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dilansir dari Kompas.com, SBY mendapat penghargaan Maha Dwija Praja Utama dari PGRI. Penghargaan tersebut diberikan saat kongres XXI PGRI di Jakarta, tahun 2013 silam.
Ketua PGRI Pusat saat itu, Sulistyo, dalam pidatonya memaparkan perhatian apa saja yang diberikan Presiden terhadap guru. Tahun 2004, kata dia, Presiden mendeklarasikan bahwa guru adalah jabatan profesi. Tahun 2005, disahkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, dilakukan sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru mulai dibayar.
Pada 2009, kata Sulistyo, Presiden menetapkan penghasilan minimal guru sebesar Rp 2 juta per bulan. Tahun 2011, Presiden meminta agar tunjangan profesi guru dibayar tepat waktu dan tepat jumlah.
Lalu, dikeluarkan PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Kebijakan Presiden lain yang diapresiasi PGRI, yakni pemerintah memenuhi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.