TajukPolitik – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji yakin surat Divpropam terkait jejak Komjen Agus Andrianto terlibat tambang ilegal benar adanya.
Seperti diketahui hasil penyelidikan atas praktek setoran tambang batu bara ilegal menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret dalam surat yang ditandatangani Ferdy Sambo pada saat itu sebagai Kadivpropam Polri.
Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo merupakan hasil penyelidikan atas praktek setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret Komjen Agus Andrianto tersebut.
Setoran tambang batu bara tersebut diserahkan oleh Ismail Bolong. Sebelum surat Divpropam tersebut beredar, mantan Polisi yang berpangkat Aipda tersebut juga membuat video pengakuan.
Menurut Susno Duadji 90 persen benar surat ditandatangani Sambo seret Komjen Agus Andrianto. Benar tapi diterima atau tidak masih dipertanyakan.
“Menurut saya laporan itu benar, di mana surat tersebut dibuat pada bulan April namun pertanyaannya apakah sampai atau tidak ke tangan Kapolri,” kata Susno Duadji dilansir dari disway.id, Kamis (24/11).
Bahkan di sela persidangan Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa benar surat Divpropam tersebut apa adanya. Sambo juga mengatakan untuk dapat melakukan pengecekan karena suratnya telah diserahkan.
Dijelaskan Susno Duadji , bahwa meskipun surat tersebut sampai ke Kapolri tinggal periksa ulang, tentunya ada disposisi. Dan siapa yang menerima disposisi tersebut dan apakah yang menerima disposisi tersebut menindak lanjuti atau tidak.
Akan tetapi bisa juga laporan tersebut di gunakan sebagai senjata yang disembunyikan, namun apapun itu patut di tindak lanjuti karena masuk ranah pidana korupsi dan suap.
Sedangkan terkait dengan tambang ilegal Susno juga mempertanyakan ketegasan pihak terkait hingga pada pemerintahan dalam hal ini kementerian.
“Yang menariknya adalah tambang ini dimodali oleh pemain besar, di mana tambang tidak berizin yang diatas namakan rakyat tapi ada yang uang koordinir, apakah di pelihara oleh Kementerian Pertambangan atau Kementerian ESDM,” beber Susno Duadji.
Sebab, kabarnya surat tersebut sudah dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam surat Divpropam tersebut berisi penyelidikan soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Susno pun mengaku sudah mencium adanya isu tambang ilegal sudah sejak lama, namun tampaknya hingga kini seperti dibiarkan.
Susno Duadji merasa heran mengapa tambang ilegal terkesan masih terus dipelihara hingga puluhan tahun lamanya.
Susno Duadji menyebut, tak hanya instansi pemerintah, namun penegak hukum juga tentu ada keterlibatan pada tambang ilegal ini.
“Seorang petinggi (Polri) bisa disetor Rp 2 M dan itu tidak seorang, tentunya ada level daerah dan saya lihat surat bocorannya itu sampai bawah,” ujar Susno.