TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersebut turut menyorot laporan harta kekayaan Yaqut yang tercatat mencapai Rp13,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya.
Berdasarkan penelusuran pada situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir masa jabatan pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Gus Yaqut melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Seluruh properti tersebut dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri, bukan hibah maupun warisan.
Baca Juga:Â Gus Yahya Tegaskan Kasus Yaqut Cholil Qoumas Urusan Pribadi, PBNU Tak Ikut Campur
Selain aset properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan bermotor, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp2,2 miliar dan tercatat berasal dari hasil sendiri.
Tak hanya itu, Yaqut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar. Namun, dalam laporan tersebut Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp800 juta.
Dengan perhitungan seluruh aset dan pengurangan utang, total harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp13.749.729.733 atau dibulatkan Rp13,7 miliar.


