Sabtu, 27 Desember, 2025

TNI Tegaskan Pembubaran Aksi di Lhokseumawe Sesuai Prosedur dan Hukum Berlaku

TAJUKNASIONAL.COM Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, telah dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait peristiwa tersebut.

Freddy menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa karena dalam aksi tersebut ditemukan pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta adanya senjata api dan senjata tajam di lokasi aksi.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” ujar Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Menko AHY Lepas 250 Ton Bantuan Kemanusiaan Pascabencana ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.

Menurut Freddy, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari.

Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe.

Sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang dan meneriakkan yel-yel yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Alokasikan Rp60 Triliun untuk Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Personel TNI dari Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian.

“Aparat TNI–Polri mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan,” jelas Freddy.

Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses pemeriksaan, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam jenis rencong dari salah satu peserta aksi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini