TAJUKNASIONAL.COM Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Temuan tersebut disampaikan KY dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputus dalam sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025.
Tiga hakim yang dinyatakan melanggar etik tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi kategori sedang berupa non-palu atau tidak menangani perkara selama enam bulan.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena perkara yang ditangani majelis hakim tersebut sebelumnya berujung pada vonis pidana terhadap Tom Lembong.
Baca Juga: KY Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Harvey Moeis
Mantan Mendag itu sempat divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan KY tersebut. Ia menilai temuan pelanggaran etik itu membuktikan adanya kejanggalan dalam proses persidangan kliennya.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Ari menjelaskan, Tom Lembong sebelumnya telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadilinya ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurut Ari, langkah hukum itu bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Tom Lembong, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia agar lebih berintegritas dan transparan.



