TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menurut Yusril, langkah tersebut diambil untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus merespons polemik yang muncul setelah terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah menilai penerbitan PP merupakan jalur hukum yang lebih cepat dan efektif dibandingkan revisi undang-undang.
“Pemerintah fokus menyelesaikan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Polemik Perpol 10/2025, Menko Yusril Sebut Akan Dibahas Komisi Reformasi Polri
Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan teknis yang harus diatur melalui PP. Karena itu, PP dinilai sebagai dasar hukum yang konstitusional dan relevan.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penjelasan pasca Putusan MK menyisakan pertanyaan mengenai jabatan apa saja yang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal inilah yang akan dirumuskan secara lebih jelas dalam PP.
“PP ini dimaksudkan untuk melaksanakan UU Polri, Putusan MK, sekaligus UU ASN, serta menata ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi anggota Polri,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, perbedaan pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Yusril menyebutkan, perumusan PP telah dimulai dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



