TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kabar pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia memastikan Sudirman Said menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).
“Benar, Sudirman Said diperiksa hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Petral.
Kejagung sebelumnya menyatakan telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang Diluncurkan Pemerintah
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejagung hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Anang mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa,” kata Anang, mengutip pernyataannya pada November lalu.
Baca Juga: Menko PMK Pratikno: Transformasi Digital Kunci Hapus Korupsi Kebijakan
Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal Pertamina maupun pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa ruang lingkup penyidikan yang dilakukan Kejagung berbeda dengan perkara Petral yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



