TAJUKNASIONAL.COM Beasiswa PIP atau Program Indonesia Pintar kembali menjadi perhatian masyarakat seiring masuknya proses pencairan termin ketiga pada Desember 2025.
Bantuan berupa dana tunai ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendukung keberlangsungan pendidikan jenjang dasar hingga menengah.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun.
Untuk termin ketiga, proses pengusulan telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan mencakup penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil aktivasi SK nominasi.
Peserta didik dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri hanya menggunakan ponsel.
Baca juga: Bantuan PIP 2025; Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Penerima
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).



