Sabtu, 20 Desember, 2025

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Pemicu Bencana Banjir Sumatra, Korporasi Terancam Pidana

TAJUKNASIONAL.COM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Temuan tersebut merupakan hasil identifikasi awal yang dilakukan Satgas PKH pascabencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa puluhan perusahaan tersebut akan diproses secara pidana karena diduga melakukan pelanggaran yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Aceh Minta Bantuan UNDP–UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana Banjir

Febrie menjelaskan, proses pendalaman dugaan tindak pidana akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah institusi penegak hukum.

Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan Agung akan terlibat langsung dalam penanganan kasus ini.

Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan yang saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan adalah PT TBS, yang tengah diusut oleh Bareskrim Polri.

Selain PT TBS, puluhan perusahaan lain telah dipetakan berdasarkan lokasi, jenis pelanggaran, serta dampak yang ditimbulkan.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” jelasnya.

Menurut Febrie, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut beragam, mulai dari tidak memiliki perizinan, tata kelola izin yang buruk, hingga aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

Bahkan, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin, Satgas PKH menegaskan akan menindak tegas.

Baca Juga: Tinjau Banjir Aceh, Menko Polkam Djamari Terkejut Permukiman Warga Berubah Jadi 4 Sungai

“Apabila kebijakan perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, tentu akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Febrie.

Penegakan hukum ini, lanjut Febrie, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga membuka peluang penetapan tersangka korporasi.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang terbukti bersalah juga akan dikenai sanksi administratif berupa evaluasi hingga pencabutan izin.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini