TAJUKNASIONAL.COM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mendalami dugaan adanya praktik pembalakan liar yang disebut-sebut turut memicu bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (2/12/2025).
Anang menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh informasi yang beredar, termasuk temuan di lapangan dan pemberitaan di media.
“Dari fakta-fakta di media nanti akan didalami. Apakah itu benar murni bencana alam atau ada perbuatan manusia di baliknya, semua akan ditelusuri,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
“Jika ada unsur pidana, penegak hukum pasti akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Kecurigaan publik terhadap praktik illegal logging menguat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kayu gelondongan terseret derasnya banjir di wilayah Sumatera Utara.
Dalam rekaman tersebut, potongan kayu berukuran besar tampak mengalir mengikuti arus di kawasan yang diduga berada di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Fenomena itu langsung memicu reaksi warganet, yang mengaitkannya dengan aktivitas pembalakan liar di daerah hulu.
Kemunculan kayu-kayu gelondongan di tengah banjir menimbulkan tanda tanya terkait kondisi kawasan hutan di wilayah terdampak.
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanggapi Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir
Para pemerhati lingkungan juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh, mengingat kerusakan hutan kerap menjadi faktor pemicu bencana hidrologis.
Satgas PKH memastikan penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif.
Pemerintah berharap hasil pendalaman dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab bencana sekaligus menjadi landasan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.



