TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa seluruh bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara dan tidak boleh dikelola secara mandiri tanpa mengikuti sistem penerbangan nasional.
Pernyataan tegas ini disampaikannya menanggapi temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan keberadaan bandara yang berdiri dan beroperasi sendiri di kawasan industri Morowali tanpa prosedur resmi negara.
Herman menjelaskan bahwa aturan nasional telah menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas utama pengelolaan dan pengawasan bandara.
Pengoperasian pun hanya dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau BUMN seperti Angkasa Pura, sehingga tidak boleh ada bandara yang berjalan di luar sistem negara.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” tegas Herman kepada Parlementaria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).
Herman—yang dikenal vokal mengkritisi minimnya transparansi di kawasan industri Morowali—mengungkapkan bahwa ia pernah berkunjung ke kawasan IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan.
Baca Juga: Komisi XII DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Tiga Perusahaan Tambang di Balikpapan
Pada 2017–2018, ia sudah menyoroti maraknya tenaga kerja asing serta sistem pengawasan yang dinilai tertutup.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Karena itu, ia menilai bahwa jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus menjadi prioritas.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bandara memiliki fungsi strategis untuk mengawasi mobilitas orang dan barang.
Baca Juga: Komisi XII DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Tiga Perusahaan Tambang di Balikpapan
Terlebih, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai sebagai bentuk kontrol negara.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” kata Herman.
Menurutnya, pengelolaan bandara di luar struktur negara sama saja dengan menciptakan sistem paralel yang berpotensi mengancam kedaulatan.
“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” tegasnya.



