TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari menyusul banjir dan longsor yang meluas di berbagai wilayah.
Status ini berlaku hingga 8 Desember 2025, setelah cuaca ekstrem terus memicu bencana dalam sepekan terakhir.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa bibit siklon tropis 95B yang terdeteksi sejak 21 November di timur Aceh menjadi pemicu utama hujan deras berkepanjangan.
Bibit siklon tersebut menciptakan pertemuan massa udara di Sumbar, diperparah oleh kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) yang bernilai negatif.
Menurutnya, suplai uap air yang tinggi membuat atmosfer menjadi sangat labil.
Baca juga: Banjir di Sumbar Meluas, 13 Daerah Terdampak dan Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Awan hujan tebal pun berkembang masif dan menghasilkan hujan deras berdurasi panjang di wilayah Sumbar.



