Sabtu, 20 Desember, 2025

DPR RI Sebut, Wapres Gibran Akan Mulai Bekerja di IKN Mulai 2026

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mulai aktif bekerja dari Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR yang turut dihadiri Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada Selasa (15/11).

Menurut Rifqi, bila rencana tersebut terealisasi, para wakil menteri semestinya turut mengikuti langkah pemindahan tersebut.

“Saya dengar Wakil Presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” ujar Rifqi.

Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Tiru Kebijakan Korsel yang Cantumkan Riwayat Bullying di Pendaftaran Kuliah

Politikus NasDem itu juga mendorong pemerintah agar segera memperjelas jadwal dan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, terutama menyangkut kejelasan fungsi-fungsi pemerintahan yang akan mulai dijalankan di pusat pemerintahan baru nanti.

Ia kemudian mengibaratkan proses ini seperti “teori lebah”, yakni bahwa efektivitas pemindahan hanya dapat terjadi jika dimulai dari pemimpin tertinggi terlebih dahulu.

“Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu. Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah,” kata Rifqi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun skema pemindahan ASN ke IKN sejak 2022.

Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut akan diperbarui dan disesuaikan kembali mengingat adanya perubahan jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan baru.

“Dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali, supaya memudahkan OIKN nanti melakukan pemetaan untuk orang-orangnya,” ungkap Rini.

Baca Juga: DPR RI Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030, Ini Daftar Namanya

Rencana kepindahan tahap berikutnya ini akan menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam mempercepat operasionalisasi IKN sebagai pusat pemerintahan baru.

Dengan adanya dorongan dari DPR dan keselarasan perencanaan lintas kementerian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian lebih cepat terkait jumlah ASN yang pindah, waktu implementasi, hingga mekanisme penugasan baru.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini