Rabu, 26 November, 2025

Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Jelang Berlakukan KUHP Baru

TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai langkah selaras dengan akan diberlakukannya UU KUHP terbaru pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar sejalan dengan sistem pemidanaan yang diperbarui.

Menurutnya, penyesuaian ini merupakan komitmen negara untuk menciptakan sistem hukum pidana yang terpadu, modern, dan konsisten.

Baca Juga: BAM DPR RI Soroti Biaya Politik Puluhan Miliar, Agun: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung Nusantara II, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

“Masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, Senin (24/11/2025).

Sejumlah fraksi pun menyampaikan pandangan mereka.

Fraksi PDI-Perjuangan menilai harmonisasi pidana harus dilakukan dengan landasan filosofis yang kuat, kajian akademik mendalam, dan mempertimbangkan dinamika sosial masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra mendukung upaya pemerintah mengurangi ketidakpastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

Mereka meyakini penyesuaian yang tepat akan memperkuat fondasi hukum nasional dalam menyongsong tantangan pembangunan.

Fraksi Partai NasDem menilai penyesuaian pidana mendesak dilakukan sebelum KUHP baru berlaku.

Hal itu untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi aturan, serta potensi ketidakpastian hukum di masyarakat.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Industri, DPR RI Minta Penguatan Ketahanan Aluminium Nasional Jadi Prioritas

Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti perlunya konsolidasi yuridis karena terdapat beberapa temuan teknis pada UU KUHP, seperti format penulisan dan ketentuan pidana minimum khusus.

Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih norma pidana di berbagai aturan sektoral. Pandangan ini sejalan dengan amanat pasal 613 KUHP.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai RUU ini akan memperkuat integrasi sistem pemidanaan dan memastikan pembaharuan hukum pidana berjalan efektif.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyebut penyesuaian pidana merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan berbasis nilai Pancasila.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini