TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan secara langsung kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin terkait status pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai terdapat ketidakjelasan prosedur karena menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen ijazah tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip.
Khozin meminta agar ANRI dan KPU menjelaskan apakah ijazah presiden termasuk dokumen yang wajib diarsipkan negara.
“Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11).
Baca Juga : DPR RI Tegaskan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Penting Cegah Sengketa Lahan
Ia menegaskan persoalan ini perlu diluruskan di tengah simpang siur informasi di publik. “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II tidak ingin menilai substansi keaslian ijazah.
Yang dibutuhkan hanyalah kepastian mengenai kewenangan dan prosedur pengarsipan.
“Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak… tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” tegasnya.
Penjelasan ANRI
Menanggapi hal itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa salinan ijazah presiden memang didokumentasikan oleh KPU.
Namun ijazah asli tetap berada pada pemiliknya.
“Jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” ujar Mego.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua dokumen otomatis diserahkan ke ANRI. Suatu arsip hanya dapat dialihkan ke ANRI apabila telah masuk kategori arsip statis atau memiliki nilai manfaat yang sangat penting bagi negara.



