TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari yang sebelumnya maksimal 190 tahun menjadi 95 tahun.
Putusan tersebut dinilai sebagai koreksi penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional yang saat ini tengah menjadi prioritas pembangunan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (16/11/2025), Indrajaya menilai putusan itu merupakan bentuk penegasan bahwa kebijakan pertanahan di IKN harus tetap merujuk pada prinsip keadilan sebagaimana amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujarnya.
Butuh Regulasi Turunan yang Jelas dan Transparan
Meski mengapresiasi langkah MK, Indrajaya menekankan bahwa putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah dengan penyusunan peraturan turunan yang lebih rinci.
Baca Juga: Banjir Produk Impor, UMKM Terancam, DPR RI Tekan Pemerintah Atur Thrifting
Tanpa payung hukum lanjutan yang jelas, pelaku usaha dan investor dapat menghadapi ketidakpastian dalam merencanakan aktivitas usaha mereka di IKN.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya soal batas waktu HGU, tetapi juga kepastian proses, persyaratan perpanjangan, dan mekanisme pengawasan.
Semua itu perlu dirumuskan secara menyeluruh agar iklim investasi di IKN tetap kondusif.
Sejalan dengan UUPA dan Praktik Internasional
Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun jika memenuhi syarat. Selain itu, dapat diperbarui kembali untuk 35 tahun tambahan.
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 kemudian mempertegas bahwa akumulasi keseluruhan masa HGU di IKN hanya boleh mencapai maksimal 95 tahun, jauh lebih pendek dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membuat total masa berlaku mencapai 190 tahun.
Baca Juga: Banjir Produk Impor, UMKM Terancam, DPR RI Tekan Pemerintah Atur Thrifting
Indrajaya menambahkan bahwa aturan baru tersebut masih sejalan dengan praktik internasional. Ia mencontohkan negara seperti Australia, Singapura, dan Malaysia yang rata-rata menerapkan masa HGU maksimal 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial. Karena itu, pembatasan yang diterapkan MK dinilai masih kompetitif untuk menarik investor.
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.



