Minggu, 14 Desember, 2025

Langgar Kode Etik, 2 Anggota DPR dari NasDem Dikenai Sanksi Nonaktif oleh MKD

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, setelah sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, bersama empat pimpinan lainnya.

Selain Nafa, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota DPR lain. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem) dikenai sanksi nonaktif enam bulan, sedangkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN) diskors selama empat bulan.

Sementara itu, Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) diputuskan untuk kembali aktif sebagai anggota DPR setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Lima Anggota DPR RI Nonaktif Disidang MKD Terkait Aksi Joget di Sidang Tahunan MPR

Putusan ini merupakan hasil dari sidang etik yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait perilaku lima anggota DPR yang sempat menimbulkan kericuhan publik pada Agustus 2025.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini