TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, setelah sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, bersama empat pimpinan lainnya.
Selain Nafa, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota DPR lain. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem) dikenai sanksi nonaktif enam bulan, sedangkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN) diskors selama empat bulan.
Sementara itu, Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) diputuskan untuk kembali aktif sebagai anggota DPR setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Lima Anggota DPR RI Nonaktif Disidang MKD Terkait Aksi Joget di Sidang Tahunan MPR
Putusan ini merupakan hasil dari sidang etik yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait perilaku lima anggota DPR yang sempat menimbulkan kericuhan publik pada Agustus 2025.



