TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, yang diduga terkait kasus pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa (4/11/2025) malam.
“Yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindakan pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” jelas Budi.
OTT yang berlangsung pada Senin (3/11/2025) ini mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Saat ini, seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Selain menangkap para tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai total sekitar Rp1,6 miliar.
Uang ini terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, yang diduga terkait langsung dengan kasus pemerasan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Herman Khaeron Dorong KPK Usut Tuntas Skandal Anggaran BUMN
Dalam keterangannya, Budi menyatakan bahwa pihak KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan ekspose di level pimpinan, dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Meski begitu, Budi belum merinci siapa saja yang resmi menjadi tersangka. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah tersangka dan identitasnya dijadwalkan akan diumumkan dalam konferensi pers Rabu (5/11/2025).
Kasus OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam penegakan hukum korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat pemerintahan daerah.
Dugaan pemerasan anggaran PUPR yang melibatkan pejabat tinggi seperti gubernur tentu menjadi perhatian publik, karena selain merugikan keuangan negara, juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Baca Juga: KPK Buka 6 Lowongan Jabatan Strategis untuk PNS, Ini Posisinya!
Pengamanan para tersangka dan barang bukti ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi.
Langkah ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal di instansi pemerintah, terutama dalam pengelolaan anggaran.



