TajukPolitik – Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November selalu dibarengi dengan penganugerahan Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk peringatan Hari Pahlawan 10 November 2012 terasa sangat spesial. Pasalnya, tokoh proklamator sekaligus Presiden RI pertama, Soekarno, dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomon 83/TK/Tahun 2012 tanggal 7 November 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/Tahun 2012 tanggal 7 November kepada Wakil Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.
Dalam sambutannya, Presiden SBY menjelaskan alasan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada kedua bapak proklamator RI tersebut. Keduanya merupakan putra-putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
“Sejarah mencatat bahwa Bung Karno dan Bung Hatta telah mendharma-baktikan hidup beliau dalam perjuangan mewujudkan Indonesia merdeka,” kata SBY.
SBY menambahkan bahwa Bung Karno adalah pemikir dan pejuang ulung dan mampu menggelorakan semangat rakyat untuk mewujudkan cita-citanya, membangun solidaritas negara-negara yang dalam penindasan untuk menjadi negara merdeka dan berdaulat.
“Bung Karno juga ada didepan untuk menjaga kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Di sisi lain, Bung Hatta adalah administrator ulung, ahli ekonomi dan diplomasi,” jelas SBY.
Sebagai bentuk penghargaaan dan penghormatan negara atas jasa-jasanya yang luar biasa, lanjut SBY, pemerintah memutuskan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno dan Bung Hatta.
“Sungguh, beliau berdua, adalah pahlawan nasional dan tokoh besar bangsa Indonesia,” tegas SBY.