TAJUKNASIONAL.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan kelulusan beberapa peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024 periode II.
Keputusan tersebut disampaikan melalui dua surat resmi yang dikeluarkan pada pertengahan 2025.
Mengutip laman resmi bkn.go.id, keputusan pertama tercantum dalam surat nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 tentang hasil akhir seleksi PPPK teknis.
Sementara keputusan kedua, nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 tanggal 10 September 2025, berisi pembatalan dan penyesuaian alokasi pegawai paruh waktu di lingkungan BKN.
Baca juga:Â Cek Status NIP PPPK Paruh Waktu Melalui Mola BKN, Begini Caranya!
Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga peserta yang mengundurkan diri, yakni I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa yang ditempatkan di BKN Regional IX Jayapura dan diketahui meninggal dunia, AZ Ari Abdullah dari Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, serta Ferry Fernando yang sebelumnya ditempatkan di BKN Regional XII Pekanbaru.



