TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan tergesa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari level 11 persen yang saat ini berlaku.
Ia menegaskan, keputusan tersebut harus melalui perhitungan fiskal yang matang agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara.
“Jadi gini, kan kemarin diusulkan naik 12 persen, akhirnya cuma naiknya ke 11 persen. Orang usulin lagi, jangan ke 11 (persen) lah, coba turunin ke 9 atau 8 persen. Waktu di luar, saya enaknya juga ngomong gitu, ‘ya turunin ke 8 persen’,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Namun, setelah menjabat sebagai Bendahara Negara, Purbaya menyadari keputusan menurunkan tarif pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Setiap penurunan tarif sekecil apa pun memiliki dampak signifikan pada penerimaan negara.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Disebut Turun, DPR RI Minta Lebih Besar Penurunan
Menurut perhitungannya, setiap penurunan 1 persen tarif PPN dapat mengurangi pendapatan negara sekitar Rp70 triliun per tahun.
“Jadi kita pikir-pikir. Gini deh, saya hitung dulu sebetulnya kemampuan kita yang mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih kalau sistemnya diperbaiki. Saya akan perbaiki sekarang sampai dua triwulan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi sistem perpajakan sedang dilakukan dan keputusan baru akan diambil setelah hasil perbaikan sistem pengumpulan pajak terlihat jelas.
Purbaya ingin memastikan bahwa kebijakan apapun tidak memperlebar defisit APBN di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tapi itu sudah di atas kertas, sudah direncanakan, tapi saya harus hati-hati karena saya belum tahu, saya kan baru sebulan ya, dua bulan juga belum (menjabat). Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem,” tuturnya.
Sambil berkelakar, Purbaya menepis anggapan bahwa dirinya sering mengambil kebijakan tanpa pertimbangan.
Baca Juga: DPR RI Dukung Menkeu Purbaya Hentikan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Kembali Bangki
“Jadi walaupun saya sembarangan kayak koboi, enggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti di atas 3 persen defisit saya,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, tarif PPN sempat direncanakan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membatalkan kenaikan tersebut dan hanya menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah, sementara tarif umum tetap 11 persen.
Keputusan itu kini diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, sedangkan ketentuan PPN 12 persen untuk barang mewah diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025.



