TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia belum memberlakukan larangan perjalanan (travel ban) ke Kamboja, meski sejumlah wilayah di negara itu dilaporkan menjadi pusat operasi penipuan daring (online scam) yang telah memakan banyak korban warga negara Indonesia (WNI).
Langkah ini berbeda dengan Korea Selatan, yang secara resmi menetapkan larangan bepergian ke beberapa titik panas di Kamboja seperti Poipet, Bavet, dan Pegunungan Bokor di Kampot, setelah meningkatnya kasus perdagangan manusia dan penipuan berbasis daring.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl, menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia tidak menerapkan kebijakan khusus untuk membatasi perjalanan ke Kamboja.
Namun, proses pemeriksaan dan penyaringan (screening) keimigrasian terhadap calon pekerja migran dan pelancong dilakukan lebih ketat.
Baca Juga: 86 WNI Ditangkap di Kamboja Usai Kabur dari Kantor Online Scam, Pemerintah Bergerak Cepat
“Sejauh ini tidak ada travel advisory khusus untuk Kamboja. Namun proses screening keimigrasian diterapkan lebih ketat,” ujar Nabyl kepada awak media, Rabu (22/10).
Menurut informasi dari aplikasi Safe Travel Kemlu, status keamanan untuk Kamboja masih berada pada tingkat “kewaspadaan wajar” yang ditandai dengan warna hijau.
Artinya, belum ada peringatan atau pembatasan perjalanan resmi dari pemerintah Indonesia.
Dalam platform tersebut, indikator bahaya seperti terorisme, kriminalitas, dan kerusuhan sipil juga dipantau secara berkala.
Untuk kategori kriminalitas, peringatan difokuskan pada penipuan dan kekerasan seksual yang sering menargetkan wisatawan.
Laporan Safe Travel menyebut sejumlah jaringan kriminal di Phnom Penh dan kota perbatasan menggunakan modus berpura-pura bersahabat untuk mengundang wisatawan ke rumah pribadi, lalu memaksa mereka berjudi, menarik uang dari ATM, bahkan dalam beberapa kasus di bawah ancaman senjata.
Kemlu RI berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap lowongan kerja palsu di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan kualifikasi atau kontrak resmi.
Baca Juga: Apa Penyebab Konflik Thailand-Kamboja? Ini Penjelasannya!
WNI diminta memastikan seluruh dokumen kerja dan izin keberangkatan telah diverifikasi dari Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan “kode hitam (black code)” bagi wilayah-wilayah berisiko di Kamboja, artinya warganya dilarang keras melakukan perjalanan ke daerah tersebut.
Negeri Ginseng itu juga bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk membentuk satuan tugas anti-scam online, serta memulangkan 64 warganya yang menjadi korban penipuan daring pekan lalu.
Langkah cepat Korea Selatan mendapat beragam respons publik.
Di Indonesia, sejumlah warganet menyoroti belum adanya tindakan serupa dari pemerintah, mengingat ratusan WNI juga menjadi korban jaringan scam online internasional di Asia Tenggara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI