TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul munculnya kasus penutupan akses menuju rumah ibadah yang melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melaporkan bahwa PT Hasana Damai Putra (HDP) menolak membuka akses menuju Mushola Ar Rahman, yang berada di luar kawasan perumahan.
Akibat kebijakan tersebut, warga harus memutar cukup jauh hanya untuk beribadah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah. Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).
Komisi III pun mendorong agar PT Hasana Damai Putra segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam forum tersebut, Bupati Ade mengajukan opsi kompromi dengan membuka sebagian pagar perumahan agar warga memiliki akses langsung ke musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar untuk menjaga keamanan kawasan.
“Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Selain menyoroti pihak pengembang, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi agar berperan aktif mendukung hak warga untuk beribadah.