Kamis, 23 Oktober, 2025

KPK Tegaskan WNA yang Jadi Pimpinan BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan pimpinan di badan usaha milik negara (BUMN) tetap wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi kebijakan pemerintah yang kini memperbolehkan ekspatriat atau WNA menjadi direksi di BUMN.

“Setiap penyelenggara negara pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN. Jadi, kalau WNA menduduki posisi tersebut, tentu mereka juga wajib melaporkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi menambahkan, KPK juga tetap memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh WNA yang memimpin BUMN.

“Kalau memang ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa memprosesnya karena BUMN mengelola keuangan negara, dan jajaran direksinya termasuk penyelenggara negara,” tegasnya.

Baca Juga: Mentrans Iftitah Kagumi Transformasi BUMD di Tiongkok Jadi Perusahaan Global

Kebijakan Baru Pemerintah Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah telah mengubah aturan untuk memperbolehkan warga negara asing memimpin perusahaan BUMN.

Hal itu diungkapkan Prabowo saat berbicara dengan Chairman dan Editor in Chief Forbes, Steve Forbes, dalam Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Presiden menjelaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan BUMN.

Ia menugaskan Badan Pengelola Investasi (Danantara) untuk mengurangi jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200–240, agar manajemen lebih efektif dan berdaya saing internasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini