TAJUKNASIONAL.COM Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 akan difokuskan pada pencarian solusi terbaik terkait kedudukan pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Reni menilai, revisi UU ASN merupakan momentum penting untuk menjawab keresahan ribuan tenaga ASN di seluruh Indonesia, terutama mereka yang berstatus PPPK.
“Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah, baik itu yang ada di PPPK maupun juga yang ada di ASN,” ujar Reni dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen–Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik dalam proses penyusunan naskah akademik UU ASN.
Baca Juga: DPR RI Ingatkan Menkeu Purbaya: Jangan Sibuk Komentari Kementerian Lain
Menurutnya, pandangan dari akademisi, pendidik, organisasi profesi, hingga pegawai pemerintahan sendiri sangat penting untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang sangat relevan dan banyak pegawai PPPK menantikan kepastian kebijakan pemerintah ke depan. Kita tahu bahwa hak keuangan, karir, dan kesejahteraan PPPK dan PNS berbeda, meski keduanya sama-sama ASN yang berpengabdian untuk bangsa dan negara,” jelasnya.
Reni juga menyoroti kesenjangan tunjangan dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK masih belum menikmati fasilitas dan hak setara dengan rekan mereka yang berstatus PNS.
Kondisi tersebut, katanya, perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan beleid baru agar menciptakan sistem ASN yang inklusif dan berkeadilan.
UU ASN yang tengah disiapkan ini akan melalui pembahasan di Baleg DPR serta Komisi II DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait. Beberapa isu utama yang akan dikaji meliputi: peluang konversi status PPPK menjadi PNS, sistem penilaian kinerja, hingga evaluasi kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan ASN.



