TajukPolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Putusan ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin.
Ia mengatakan putusan MK tersebut merugikan rakyat dan merusak tatanan demokrasi.
Adapan beberapa menteri yang kemungkinan akan maju jadi capres/cawapres 2024 adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN, Erick Thohir.