TAJUKNASIONAL.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Menurut jaksa, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Baca Juga:Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan nama baik produk skincare tersebut melalui media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang.
Ancaman itu membuat Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar, yang dibayarkan secara bertahap melalui Ismail kepada Nikita.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang, melalui perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menjalani Tahanan, Nikita Mirzani Justru Makin Bersinar: “Dirawat Ibu-Ibu Rutan”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal sering berseteru di media sosial.


