TAJUKNASIONAL.COM Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga akhir 2025 bahkan awal 2026.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama (BBNKB), serta potongan pajak progresif, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga:Â Serikat Pekerja Dukung Presiden Prabowo, Soroti Isu Ketenagakerjaan dan Reformasi Pajak
Sedikitnya ada sembilan provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, dengan kebijakan dan tenggat waktu berbeda-beda.