TAJUKNASIONAL.COM Komdigi bekukan izin TikTok sementara di Indonesia karena tidak menyerahkan data lengkap saat demo Agustus 2025 dan dugaan aktivitas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Keputusan ini diambil lantaran TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, salah satu alasan pembekuan izin adalah TikTok tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas selama periode demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: TikTok Live Kembali Aktif di Indonesia Usai Diblokir Sementara
Alasan Pembekuan TikTok
Alexander menegaskan bahwa TikTok sebagai PSE privat wajib tunduk pada aturan pemerintah.
Namun, perusahaan tersebut hanya memberikan sebagian data, padahal diminta menyerahkan informasi detail terkait traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi selama periode demo.
Selain itu, dugaan aktivitas perjudian online (judol) yang dilakukan melalui fitur siaran langsung TikTok juga turut menjadi sorotan.
Komdigi menemukan adanya indikasi monetisasi dari akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Komdigi telah meminta data lengkap terkait traffic, aktivitas siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data sesuai permintaan,” tambah Alexander.
Baca Juga: Mirip Instagram, WhatsApp Uji Coba Fitur Close Friends di Status
Landasan Hukum
Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Regulasi ini menegaskan kewajiban PSE untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data elektronik kepada kementerian terkait dalam rangka pengawasan.
Komdigi memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan karena adanya kebijakan internal perusahaan.
Baca Juga: Waspada Phishing di TikTok, Begini Cara Melindungi Akun Anda
Komdigi Tegaskan Komitmen
Alexander menegaskan, langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan negara demi keamanan masyarakat Indonesia.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Kami juga memastikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Komdigi juga menegaskan bahwa seluruh PSE privat, termasuk TikTok, harus mematuhi hukum nasional.
Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas demi menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan aman.