TAJUKNASIONAL.COM DPR RI Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pembentukan pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menuntaskan persoalan agraria yang selama ini memicu konflik sosial di berbagai daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 1 Oktober 2025.
Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik yang menyepakati pentingnya forum khusus untuk menangani isu agraria.
“Kami informasikan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025, telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Dasco.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan paripurna mengenai susunan keanggotaan pansus.
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak “setuju” oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Dengan begitu, susunan keanggotaan pansus resmi disahkan.
Pansus terdiri dari 30 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi partai politik.
Komposisinya melibatkan lintas komisi karena persoalan agraria dinilai bersifat multi-sektoral, mencakup bidang pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan hidup, hingga pembangunan infrastruktur.
“Dengan demikian susunan keanggotaan tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria disahkan,” tegas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa DPR mendorong pemerintah untuk menata ulang tata ruang wilayah di Indonesia.
Menurutnya, pansus ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam mencari solusi atas masalah agraria yang kerap memicu sengketa.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Tegaskan BUMN yang Rugi Tak Boleh Beri Bonus Untuk Direksi
Pembentukan pansus juga menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan rekomendasi audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dengan terbentuknya pansus, DPR berharap lembaga ini mampu merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, mendorong sinkronisasi regulasi antar-sektor, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan lahan serta sumber daya alam.
Selain itu, pansus juga dituntut membuka ruang partisipasi publik, mendengarkan aspirasi petani, nelayan, hingga masyarakat terdampak langsung.