Minggu, 5 Oktober, 2025

Dualisme PPP Berakhir, Menkumham Sahkan Kepengurusan Muhammad Mardiono

TAJUKNASIONAL.COM Dualisme PPP Berakhir setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memastikan kepengurusan di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono telah resmi disahkan oleh Kemenkumham.

Kepastian tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Supratman menjelaskan, proses pengesahan dilakukan setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pihak Mardiono mendaftarkan kepengurusan melalui sistem administrasi badan hukum pada 30 September 2025.

Pihak Kemenkumham kemudian meneliti dokumen kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar.

Baca Juga: Dualisme PPP: Pemerintah Netral, Nasib Ketua Umum Tunggu Keputusan Mahkamah Partai

Menurutnya, AD/ART tersebut tidak mengalami perubahan sehingga dapat dijadikan dasar pengesahan.

“Setelah dilakukan penelitian, kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, penyerahan SK secara fisik menjadi kewenangan internal Kemenkumham. Namun, secara hukum, keputusan tersebut telah sah sejak ditandatangani sekitar pukul 10–11 WIB.

Sengketa Internal PPP

Meski demikian, kabar mengenai adanya surat dari kubu Agus Suparmanto yang juga disebut telah mengirimkan dokumen kepengurusan menimbulkan tanda tanya.

Supratman mengaku belum mengetahui secara detail terkait hal tersebut.

“Saya tidak pernah bertemu, jadi belum tahu. Yang pasti SK kepengurusan PPP hasil muktamar itu sudah saya tandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, PPP kembali mengalami perpecahan pasca Muktamar X di Jakarta.

Partai berlambang Ka’bah itu terbelah antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi setelah muktamar dipercepat akibat terjadinya bentrokan antar kader.

Sementara itu, kubu Agus Suparmanto yang mendapat dukungan dari Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romy, menyebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono ditolak. Atas dasar itu, mereka mengklaim Agus sebagai Ketua Umum PPP.

Baca Juga:Dualisme PPP Kian Krusial, Dua Kubu Masing-masing Daftar ke Kemenkumham

Kemenkumham Ambil Sikap Tegas

Dengan dikeluarkannya SK resmi dari Kemenkumham, maka kepengurusan di bawah Mardiono sah secara hukum.

Keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas polemik internal partai yang sempat membuat kader PPP terbelah.

Meski demikian, dinamika politik di internal PPP diperkirakan belum berakhir.

Pasalnya, pihak Agus Suparmanto dan kubu Romy diyakini masih akan menempuh langkah politik maupun hukum untuk memperjuangkan klaim mereka.

Pengesahan ini juga menjadi momentum penting bagi Mardiono untuk mengkonsolidasikan partai, mengingat PPP tengah menghadapi tantangan serius berupa krisis tokoh dan perpecahan internal.

Banyak pengamat menilai, PPP perlu segera menata ulang strategi politik dan kaderisasi agar tetap relevan di panggung politik nasional.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini